POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858.
Kenaikan upah Rp 159 ribu atau 4,98 persen dibanding tahun 2023. Hal ini lantas mendapat respon dari Ketua Serikat Buruh Samarinda (Serinda) Kaltim, Yoyok Sudarmanto.
Yoyok menilai kenaikan tersebut tidak sebanding dengan semakin tingginya biaya kebutuhan saat ini.
“Sebab, kenaikan itu tidak sebanding dengan semakin merangkaknya harga BBM, sembako. Walhasil keluarga buruh harus mengikat pinggangnya lebih kencang untuk berhemat memenuhi kebutuhan lainnya seperti pendidikan dan kesehatan,” ucap Yoyok Sudarmanto melalui siaran persnya, Rabu (22/11/2023).
Tuntutan Serikat Buruh untuk kenaikan upah sebesar 15 persen atau Rp 3,7 juta tidak digubris Pemerintah. Mereka lebih memberikan karpet merah kepada investor dan pengusaha untuk selalu memeras keringat buruh.
“Berbeda nasib dengan Buruh plat merah, sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan akan menaikkan gaji ASN, serta PNS TNI dan Polri sebesar 8% tahun 2024. Selain ASN, Presiden Jokowi juga menyatakan menaikkan pensiunan sebesar 12%,” tambahnya.
Perlakuan tersebut terbilang tak adil bagi buruh sebagai pendorong ekonomi negeri. Kendati berjasa, namun buruh masih menjadi anak tiri di negeri sendiri. Berbeda perlakuan di negara tetangga, di kawasan Asean, menurut data, Indonesia peringkat masuk peringkat 5 soal upah buruh.