Namun, hasil final, UMP Kaltim 2022 tetap di angka Rp3.014.497,22.
Empat provinsi tak ada kenaikan UMP
Sementara itu, di level nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pastikan ada 4 daerah yang tidak mengalami kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan atau 2022.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri.
Ia mengatakan, keempat provinsi itu adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021-nya ternyata lebih tinggi dari batas atas sehingga, upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/11/2021) lalu.
(redaksi)