POJOKNEGERI.COM - Upah Minumum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2022 naik menjadi Rp3.014.497,22.
Angka UMP Kaltim untuk 2022 itu naik sekitar Rp33 ribu dari UMP Kaltim 2021 sebesar Rp2.981.378,72.
Jik dipersenkan, kenaikan itu adalah sebesar 1,11 persen.
Kenaikan UMP Kaltim itu dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, penetapan UMP Kaltim 2022 ini sudah melalui semua rumusan yang ada.
"Apindo tegak lurus dengan aturan yang berlaku," ujarnya Rabu (17/11/2021).
Meskipun diakui, kalangan serikat pekerja sebelumnya meminta kenaikan yang lebih besar dari 1,11 persen, yakni adanya kenaikan sekitar 1,68 persen.
Namun, hasil final, UMP Kaltim 2022 tetap di angka Rp3.014.497,22.
Empat provinsi tak ada kenaikan UMP
Sementara itu, di level nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pastikan ada 4 daerah yang tidak mengalami kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan atau 2022.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri.
Ia mengatakan, keempat provinsi itu adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021-nya ternyata lebih tinggi dari batas atas sehingga, upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/11/2021) lalu.
(redaksi)