POJOKNEGERI.COM - Adanya tudingan dari Kamaruddin Simanjuntak terhadap Dirut BUMN PT Taspen tampaknya sudah sampai ke yang bersangkutan.
Imbasnya, Direktur Utama (Dirut) Taspen ANS Kosasih berencana melaporkan Kamaruddin ke polisi.
Sebelumnya, dalam potongan video yang viral di media sosial, Kamaruddin menyebut adanya Dirut BUMN yang mengelola dana calon presiden Rp 300 Triliun.
Kini, Kuasa Hukum ANS Kosasih Duke Arie Widagdo menyatakan akan melaporkan Kamaruddin ke polisi.
Duke Arie menyatakan ada dugaan pidana yang dilanggar Kamaruddin terkait pernyataannya dalam video yang beredar di media sosial.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," papar Duke Arie dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).
Duke Arie juga menyampaikan berbagai fakta membantah tuduhan-tuduhan yang disuarakan Kamaruddin.
Khususnya masalah penyalahgunaan investasi Rp 300 triliun yang disebut-sebut sebagai dana kampanye Pilpres.