POJOKNEGERI.COM - Informasi skema dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan perubahan skema dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena membebani keuangan negara.
Skema yang saat ini yakni pay as you go akan diubah menjadi fully funded.
Dalam skema pay as you go, PT Taspen menghimpun iuran peserta 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan, dan ditambah dengan APBN.
Sementara dalam skema fully funded, dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
"Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil. Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, dari take home pay-nya, bukan dari gajinya," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual tahun lalu.