Update terbaru, Tubagus Joddy kini telah ditetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan Vanessa Angel itu.
"Atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021) kepada awak media.
Dalam penelusuran lebih lanjut dari pihak kepolian, diketahui pula bahwa Tubagus Joddy akui menyetir mobil di kecepatan melebihi 100 km/jam.
Hal itu disampaikan Kasi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Kapolda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
"Sopir (Tubagus Joddy) mengaku 120 km/ jam," ujarnya.
(redaksi)