POJOKNEGERI.COM - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kini telah ditetapkan jadi tersangka kasus kecelakaan maut.
Hingga kini, Tubagus Jody belum menunjuk pengacara untuk dirinya.
Hal demikian disampaikan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.
Kepada polisi, Tubagus Joddy sampaikan dirinya memang belum memiliki pengacara.
Ia pun menyerahkan urusan itu kepada pihak kepolisian.
"Kepada penyidik, yang bersangkutan menyerahkannya pada kami (untuk pengacara)" kata Nurhidayat, Kamis (18/11/2021).
Diberitakan sebelumnya, penahanan dilakukan kepolisian atas Tubagus Joddy, tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Tubagus Joddy ditahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo sampaikan bahwa Tubagus Joddy sudah ditempatkan di tahanan tak lama usai dirinya menjadi tersangka.
Tepatnya, pada Kamis (11/11/2021) lalu.
"Dilakukan penahanan di tahanan Polres Jombang," ujarnya kepada awak media, Jumat (12/11/2021).
Dari proses penahanan itu, tak ada perbedaan yang didapatkan Tubagus Joddy.
Ia ditempatkan di ruangan yang sama dengan tahanan polisi lainnya.
"Penahanan bersama dengan tahanan lainnya," ujarnya.
Nama Tubagus Joddy ramai diberitakan dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Pria bernama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya itu diketahui adalah sopir dalam kecelakaan maut di Tol Jombang itu.
Update terbaru, Tubagus Joddy kini telah ditetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan Vanessa Angel itu.
"Atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021) kepada awak media.
Dalam penelusuran lebih lanjut dari pihak kepolian, diketahui pula bahwa Tubagus Joddy akui menyetir mobil di kecepatan melebihi 100 km/jam.
Hal itu disampaikan Kasi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Kapolda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
"Sopir (Tubagus Joddy) mengaku 120 km/ jam," ujarnya.
(redaksi)