Kendati demikian, sederet persoalan perihal status usaha pedagang BBM eceran ini dijelaskan Syaparudin masih butuh kajian lebih dalam.
"Selama kita belum punya peraturan daerah (Perda), maka yang menentukan adalah pihak kepolisian," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)