POJOKNEGERI.COM - Penjualan BBM bermerek 'Pertamini' saat ini semakin tajam disorot usai terjadinya peristiwa kebakaran nahas pada Minggu, 17 April 2022 dini hari kemarin di Jalan AWS Samarinda.
Sebanyak 7 dari 8 orang korban dinyatakan meninggal dunia. Kebakaran dipicu kecelakaan lalu lintas dari mobil Triton dengan Nopol KT 8502 NM yang menabrak bangunan ruko berisikan penjualan BBM eceran botol.
Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda bergerak cepat menggelar rapat koordinasi terkait status pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran yang kini sedang marak pada Senin, 18 April 2022 di Kantor TWAP Samarinda.
Ketua TWAP Kota Samarinda, Syaparudin, menyatakan hasil rapat memberikan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Pertama, merekomendasikan agar wali kota mengeluarkan surat edaran kepada pihak Pertamina dan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Sebagaimana kita ketahui pedagang minyak BBM eceran, baik botolan maupun Pertamini ini dalam bacaan kami (TWAP, Red) itu berawal dari SPBU," kata Syaparudin, Senin (18/4/2022).
Kemudian, lanjut Syaparudin, pihaknya merekomendasikan untuk diadakannya pertemuan yang mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait.
"Termasuk pihak kepolisian, Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Polresta Samarinda, pengusaha-pengusaha SPBU, PT Pertamina, PP Migas, dan OPD Pemkot Samrinda untuk bicara soal perdagangan maraknya BBM eceran di wilayah Samarinda," ujarnya.
Dari rekomendasi lainnya, TWAP dikatakan Syaparudin juga meminta dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) yang memantau perkembangan penjualan BBM eceran di Kota Tepian.
Menurutnya, peristiwa kebakaran yang dipicu usaha BBM eceran harus diantisipasi sedemikian rupa. Disebutnya sudah banyak kejadian sebelumnya sejak 2018 silam.
Sebagai contoh di Palaran, di Jalan Otto Iskandardinata, kemudian di daerah Kehewanan dan yang terakhir di Jalan AWS.
"Pertamini adalah usaha ilegal. Kami sudah bertemu dengan Pertamina, mereka tidak mengakui pertamini adalah bagian dari Pertamina. Artinya pertamini ini tidak jauh berbeda dengan BBM ecer botolan," papar Syaparudin.
Kendati demikian, sederet persoalan perihal status usaha pedagang BBM eceran ini dijelaskan Syaparudin masih butuh kajian lebih dalam.
"Selama kita belum punya peraturan daerah (Perda), maka yang menentukan adalah pihak kepolisian," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)