"Jadi kedua pelaku ini saling kenal, Ibnu yang mengambil (mencuri motor) Faisal yang membantu menjualnya," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, Rabu (5/1/2021).
Aksi tindak pidana Ibnu dan Faisal pun berhasil diungkap petugas saat polisi menerima aduan laporan pencurian pada Senin (27/12/2021) pukul 22.00 Wita, di Jalan Siradj Salman, Gang Wiratama II, RT 13 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Aksi pencurian tepatnya berada di salah satu indekos, yang mana penghuninya melapor telah kehilangan motor Honda CRF Nopol KT 3185 FA dengan kerugian Rp 23 juta.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas kata Fahrudi, mendapatkan petunjuk adanya penjualan motor di media sosial dengan ciri-ciri yang disebutkan korban.
"Saat itu anggota menyamar jadi pembeli dan janjian ketemu, saat itulah kami amankan keduanya," tegas Fahrudi.
Kedua pelaku, lanjut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu itu berhasil diamankan di kawasan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.
"Dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang sudah dijual pelaku," katanya.
2. Balikpapan
Di Balikpapan, polisi membekuk AN.