Perjanjian itu mengatur masa waktu kerja sama 20-25 tahun.
"Sehingga asas hukumnya mengatakan perjanjian yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih rendah dan menurut hukum seharusnya batal semua perjanjian yang bertentangan dengan pertaruran pemerintah," jelasnya.
"Dengan demikian perjanjian ini tidak boleh dilanjutkan karena berpotensi, bermasalah dan berisiko secara hukum di kemudian hari bagi kedua belah pihak," sambungnya.
Wali Kota menegaskan, berdasarkan kesimpulan rapat tersebut pula, secara sah bahwa PT Samaco telah melalukan perbuatan atau tindakan wanprestasi.
Dan Andi Harun pun tidak membenarkan jika ada pihak yang menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak membayarkan kewajiban kepada pemerintah.
"Bisa dilihat di pasal 1238, 1239 KUHP perdata dan apabila diuji di hukum perdata berdasarkan pasal tersebut seharusnya yang bersangkutan dikenai ganti rugi berupa biaya ganti rugi dan bunga. Saya hanya ingin menegaskan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan wanprestasi," katanya.
Dari wawancara sebelumnya, keterangan diberikan oleh Dirut PT Samaco Priyanto beberapa waktu lalu usai hearing bersama Komisi II DPRD Samarinda.
Priyanto menyebut pihaknya akan menyelesaikan tunggakan dengan cara mengangsur.
"Kemarin (16 Desember 2021) kami sudah membayar lagi Rp 75 juta," ujarnya.