Dengan penambahan sumbu roda itu, truk dapat menggandeng 10 roda dengan maksimal muatan 21 ton.
Padahal, jika kondisi sumbu dua roda, maksimal muatan adalah 4 ton.
"Nah kalau mengacu pabrikan dengan kondisi 2 sumbu roda ini, maksimum muatan dia 4 ton dengan jumlah 6 roda," jelasnya.
Adanya penambahan ini, diduga tak sejalan dengan penambahan sistem pengereman pada truk.
Dalam artian muatan bertambah, tetapi sistem pengereman masih sama.
"Tonasenya bertambah tapi fungsi pengeremannya tetap sama. Ini akan jadi fatalitas. Apalagi kondisi ruas jalan yang kemarin itu menurun," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sopir truk penyebab kecelakaan maut Rapak Balikpapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, M. Ali ternyata menggunakan SIM palsu.
Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo, sampaikan bahwa dari hasil penyelidikan polisi, tersangka menggunakan SIM palsu.