Lebih lanjut, Juniver juga mengimbau agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah kliennya. Dia juga meminta publik tidak asal menghakimi dengan opini yang tidak disertai fakta.
"Bahwa kepada semua pihak, kami mengimbau agar menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah klien kami dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Ketut Sumedana mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.
(redaksi)