POJOKNEGERI.COM - Surya Darmadi surati Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi, akan pulang ke Indonesia 15 Agustus nanti untuk mengikuti proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Surya pun sudah menyurati Jaksa Agung untuk kooperatif dalam proses hukum ini.
"Bahwa untuk menegaskan kesediaannya, tanggal 9 Agustus 2022, Saudara Surya Darmadi telah mengirimkan surat Jaksa Agung cq JAM Tipidsus dan Direktur Penyidikan pada JAM Tipidsus. Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada," kata pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).
Berikut isi suratnya:
Kepada Yth.
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Bpk.Prof.Dr.ST. Burhanuddin