Rika menuturkan pihaknya menghormati rekomendasi LPSK yang meminta Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim.
"Pada prinsipnya Pemasyarakatan/Lapas Salemba siap selenuhnya untuk penempatan RE (Richard Eliezer) baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya, namun di sisi lain karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik," terang Rika.
"Maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," imbuh dia.
Hak-hak dasar dan hak bersyarat Eliezer sebagai terpidana, lanjut Rika, dijamin sesuai undang-undang yang berlaku.
"Terima kasih kami ucapkan, atas kerja sama yang sudah terjalin dengan LPSK dan aparat penegak hukum," pungkasnya.
(redaksi)