Kendati peraturan itu terjadi atas keputusan pemerintah pusat, namun Pemkot Samarinda akan terap memberi waktu penyesuaian hingga 30 November 2022 mendatang untuk para sopir melakukan normalisasi bak kendaraan.
"Mereka tadi minta apa bisa ditambah sampai 30 Desember 2022, nanti kita pertimbangkan," jelas Andi Harun.
Sementara itu, mengenai tuntutan pembentukan gugus tugas independen yang melibatkan masyarakat, Andi Harun mengatakan akan mewadahi usulan itu.
"Terkahir, soal pengetap atau pelangsir itu adalah Pertamina biang keroknya. Kalau saya diberi data, saya akan panggil Pertamina sekarang. Pun demikian jika ada yang berani sebutkan nama mafianya, ada buktinya, saya akan laporkan langsung ke Kapolri," kata Andi Harun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)