Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencapai Rp1 triliun dari satu kasus Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup. Uang tersebut di antaranya mengalir ke anggota parpol.
"Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini. Ada yang Rp1 triliun satu kasus. Dan itu alirannya ke mana-mana, ada yang ke anggota partai politik," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam acara di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1).
Danang tak merinci anggota parpol mana dan kapan transaksi tersebut terjadi. Ia hanya merefleksikan transaksi GFC ini menandakan persiapan menuju Pemilu 2024 sedang berlangsung.
"Ini bahwa sudah mulai dari sekarang, persiapan dalam rangka 2024 sudah terjadi. Ini adalah salah satu yang perlu kita perhatikan bersama terkait GFC, karena dia bukan kejahatan yang independen," ujarnya.
(redaksi)