POJOKNEGERI.COM - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana yang mencapai Rp1 triliun dari hasil kejahatan lingkungan ke anggota partai politik akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut sudah menugaskan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) untuk mengecek lebih jauh temuan PPATK tersebut.
"Saya lagi minta Pak Dirjen cek, karena di dalam uraiannya kan tambang ya, jadi saya lagi minta Pak Dirjen Gakkum cek," kata Siti kepawa wartawan di Gedung KLHK, Jakarta Pusat pada Jumat (20/1/2023).
Siti berkata perusahaan yang terlibat belum diketahui hingga saat ini. Namun, jika mengacu pada temuan PPATK, perusahaan yang terlibat bergerak di tambang.
Siti pun memastikan proses hukum terkait kejahatan lingkungan akan tetap berjalan.
"[Proses hukum jalan] jalan. Makanya saya minta dia cari, karena enggak terlalu spesifik, tapi kan di situ tambang," ucapnya.