Tindak lanjut persoalan jamrek ini, diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang telah mendapatkan rekomendasi, dalan hal ini Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim.
"Tidak ada pemeriksaan lagi. Pelaksanaan tidak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan masing-masing dinas yang mendapatkan rekomendasi," paparnya.
Terkait dana jamrek disebut Irfan telah diserahkan ke Kementerian ESDM RI.
Untuk itu kini kewenangan berada di pemerintah pusat.
"Setahu saya masalah jamrek sudah diserahkan kembali ke Kementerian ESDM pada Februari tadi. Silahkan cek berita acara serah terimanya di DPMPTSP Kaltim," tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)