POJOKNEGERI.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) turut menyoroti dana jaminan reklamasi (jamrek) di Kaltim, pada 2021 lalu.
Dadek Nandemar, Kepala BPK Kaltim, menyebut ada temuan pihaknya terkait pengelolaan dana jamrek.
"Kami melihat terkait beberapa hal, misalkan jaminan reklamasi," ungkap Dadek, beberapa waktu lalu.
Saat ini, jaminan reklamasi kembali disorot oleh DPRD Kaltim.
M. Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, menyebut dalam LHP BPK terdapat temuan jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta.
Selain itu, juga ditemukan jaminan kesungguhan yang belum dicatat oleh Pemprov Kaltim, sebesar Rp593 juta.
“Pada dasarnya jaminan kesungguhan termasuk juga jamrek oleh BPK. Karena ada temuan Rp1,7 triliun. Selama ini kan kita tidak tahu ini bagaimana, sudah dikembalikan atau belum," kata Udin, Selasa (28/6/2022).
Dirinya menduga ada potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp1,07 triliun. Dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta.