Ujang menjelaskan perhitungan harga TBS sawit berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
"Harga crude palm oil (CPO) rerata tertimbang periode penjualan Mei senilai Rp14.731,90, harga Kemel rerata tertimbang Rp11.587,11 dan Indeks K adalah 88,26 persen," paparnya.
Ujang menegaskan, penetapan harga TBS sawit, ditetapkan setiap akhir bulan.
Untuk penetapan harga periode Juni, akan diusulkan ke Gubernur Kaltim, setelah melakukan perhitungan pada 15 Juni.
"Perusahaan perkebunan yang termasuk dalam tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra dapat menyampaikan data hasil penjualan dan data pembelian TBS pekebun kepada sekretariat," tegasnya.
"Paling lambat dua hari sebelum tanggal yang ditetapkan oleh tim," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)