POJOKNEGERI.COM - Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali keran ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Usai keputusan itu, berdampak pada harga tandan buah segar (TBS) sawit di Kaltim.
Dinas Perkebunan Kaltim, melalui Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, menetapkan harga jual komoditi unggulan subsektor perkebunan untuk periode Mei.
"Kalau pengaruh pasti ada, karena ini hubungan sebab akibat," kata Ujang Rachmad, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Senin (30/5/2022).
"Kami telah menetapkan harga TBS periode Mei," lanjutnya.
Harga tandan buah segar (TBS) sawit pada bulan Mei, ditetapkan untuk umur 3 tahun sebesar Rp2.954,32.
Sementara untuk sawit umur 4 tahun Rp3.150,40, umur 5 tahun Rp3.169,64, umur 6 tahun Rp3.203,82, umur 7 tahun Rp3.223,24, umur 8 tahun Rp3.247,39 dan umur 9 tahun Rp3.315,95 serta umur 10 tahun ke atas Rp3.354,87.
Harga TBS sawit sedikit mengalami kenaikan. Pada pertengahan Mei lalu, harga TBS berkisar di harga Rp2.011/kg.
Ujang menjelaskan perhitungan harga TBS sawit berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
"Harga crude palm oil (CPO) rerata tertimbang periode penjualan Mei senilai Rp14.731,90, harga Kemel rerata tertimbang Rp11.587,11 dan Indeks K adalah 88,26 persen," paparnya.
Ujang menegaskan, penetapan harga TBS sawit, ditetapkan setiap akhir bulan.
Untuk penetapan harga periode Juni, akan diusulkan ke Gubernur Kaltim, setelah melakukan perhitungan pada 15 Juni.
"Perusahaan perkebunan yang termasuk dalam tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra dapat menyampaikan data hasil penjualan dan data pembelian TBS pekebun kepada sekretariat," tegasnya.
"Paling lambat dua hari sebelum tanggal yang ditetapkan oleh tim," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)