Demikian seperti disampaikan Anhar, anggota Komisi III DPRD Samarinda.
"Oknum mengambil secara ilegal, tapi menjualnya secara legal. Nah, pakai baju siapa," kata Anhar, dikonfirmasi awak media pada Senin (11/10/2021) lalu.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, Komisi III bakal mengagendakan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK RI.
Pihaknya akan meminta meminta pusat melakukan penelusuran oknum pemegang IUP legal yang ikut bermain di penjualan batu bara ilegal.
"Komisi III akan menemui Menteri ESDM dan Kementerian KLHK, untuk mencabut IUP nakal itu," jelasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, aktivitas pertambangan batubara diduga ilegal di kawasan Muang Dalam, Lempake Samarinda, Kalimantan Timur, mendapat penolakan dari warga, Sabtu (25/9/2021) malam.