Motif di balik serangan yang dilakukan oleh para pelaku diduga sebagai bentuk balas dendam.
“Junaidi adalah otak dari para pelaku, dan juga seorang residivis," sebutnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku lantas dibekuk dan dijerat Pasal 355 subsider Pasal 354 subsider Pasal 170 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Selain keempat pelaku, Zunaidi, Anjas, Rama dan Budi, polisi juga turut menyita sejumlah sajam yang digunakan untuk menganiaya korban. Yakni berupa 3 parang dan 1 badik.
"Ancaman pidananya (bagi keempat pelaku) 12 tahun penjara," pungkasnya.
(Tim redaksi)