POJOKNEGERI.COM - Komisi IV DPRD Samarinda turut angkat bicara terkait sistem zonasi penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sebagaiman diketahui, di tahun 2022 ini ada perbendaan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk setiap jenjangnya.
Untuk tingkat SD, memiliki zonasi 75 persen dari daya tampung sekolah. Sementara untuk tingkat SMP memiliki sistem zonasi 60 persen dari daya tampung sekolah.
Hal ini pun menjadi keluhan oleh banyak orang tau murid di Kota Tepian.
Menaggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan pemberlakuan sitem zonasi akan mendapatkan pro dan kontra dari para orang tua siswa.
Puji mengatakan keluhan tersbut terjadi ketikan murid yang seharusnya masuk dalam seleksi zonasi, tapi tidak mendapatkan kuota atau zonasi di sekolah terdekat.