PT Samaco memang sudah melunasi kewajiban pokok yang mereka tinggal sejak tahun 2017 hingga 2019 pada akhir Maret 2022 lalu.
Perusahaan asal Malang, Jawa Timur, itu menyisakan Rp 300 juta denda yang belum dibayarkan.
Termasuk tunggakan tahun 2020 dan 2021 yang masih ditangguhkan karena alasan terkena dampak Covid-19.
Anggota dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Pembangunan tersebut berharap perusahaan tidak lagi menunggak kewajiban Jika memang PT Samaco kembali dipercaya untuk mengelola MLG melalui skema kerja sama baru.
"Jangan sampai seperti kemarin, PT. Samaco banyak sekali terpiutang dengan pemerintah kota, ini tentu sangat merugikan pemkot yang berharap ada PAD dari MLG ini," pungkasnya. (Advertorial)