POJOKNEGERI.COM - Wali Kota Samarinda Andi Harun memilih untuk berhati-hati dalam persoalan dengan pihak perusahaan PT Davindo Jaya Mandiri (DJM).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menerima kedatangan Komisi I DPRD Samarinda dan pihak perusahaan PT Davindo Jaya Mandiri (DJM) di kantor Balaikota, Senin (20/12/2021).
Disampaikan Andi Harun pertemuan ini merupakan buntut dari persoalan kerjasama antara pemerintah Kota Samarinda era Wali Kota Samarinda Achmad Amins dengan PT DJM.
Pihak perusahaan meminta ganti rugi sebesar Rp 25 miliar atas gagalnya kerjasama penyediaan lahan pembangunan perumahan Korpri di wilayah Kecamatan Sambutan.
"Mereka minta dibayar sesuai kesepakatan perdamaian atau putusan pengadilan Rp 25 miliar," ujar Andi Harun saat diwawancara usai pertemuan.
Namun, sebelum lebih jauh menuntut pengembalian ganti rugi tersebut, kata Andi Harun bahwa pihak perusahaan harus lebih dulu menjalankan putusan tipikor yakni pengembalian uang kepada negara sebesar Rp 18 miliar.
"Mereka harus mengembalikan itu dulu," ucapnya.