"Boleh berjualan kopi, boleh menjual yang lainnya. Tetapi jangan berkedok jual kopi lalu di belakangnya ada jual miras," kata Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, Senin (28/3/2022).
Tindakan tegas dikatakan Joni, sudah sepantasnya dilakukan. Selain memberi efek jera kepada pemilik tempat usaha hal itu pasalnya juga ditujukan kepada kafe lainnya agar tak bermain-main terhadap aturan berlaku.
"Karena dikhawatirkan akan banyak terbangun model-model cafe seperti ini, dengan alasan menjual kopi tapi menjual miras juga. Jadi jangan dibiarkan, harus ditindak tegas sampai ke akar-akarnya," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)