POJOKNEGERI.COM - Penyegelan Kafe Arion di Jalan Juanda Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dapatkan respon dari berbagai pihak.
Diketahui, dalam penyegelan itu, melibatkan berbagai pihak, yakni dewan, Satpol PP dan kepolisian.
Penyegelan dilakukan pada Minggu (27/3/2022).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting sampaikan bahwa ia juga sudah mengetahui hal itu.
Ia pun mengingatkan bahwa penjualan miras adalah hal yang boleh dilakukan karena tak memiliki izin.
"Boleh berjualan kopi, boleh menjual yang lainnya. Tetapi jangan berkedok jual kopi lalu di belakangnya ada jual miras," kata Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, Senin (28/3/2022).
Tindakan tegas dikatakan Joni, sudah sepantasnya dilakukan. Selain memberi efek jera kepada pemilik tempat usaha hal itu pasalnya juga ditujukan kepada kafe lainnya agar tak bermain-main terhadap aturan berlaku.
"Karena dikhawatirkan akan banyak terbangun model-model cafe seperti ini, dengan alasan menjual kopi tapi menjual miras juga. Jadi jangan dibiarkan, harus ditindak tegas sampai ke akar-akarnya," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)