"Silahkan saja, cuma kan harus ada aturan yang mengikat itu, makanya saya tidak berani mengatakan itu ilegal karena belum ada aturan yang melanggarnya," ungkapnya.
Joha menjelaskan penindakan terhadap penjual BBM ecer bisa dilakukan bila sudah ada Perda yang mengatur.
Jika tidak, kata Joha, masyarakat masih memiliki hak untuk jualan.
"Makanya harus betul-betul dianalisa, karena menyangkut perusahaan milik negara. Kalau Perda-nya ada yang melarang, ya berarti yang menindak nanti adalah daerah. Sejauh ini belum ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda bersama PT Pertamina Patra Niaga menggelar pertemuan pada Kamis, 21 April 2022 kemarin di Balai Kota.
Namun pertemuan tersebut belum menemukan titik temu dari solusi fenomena penjualan BBM eceran ataupun 'Pertamini'. (Advertorial)