Minggu, 19 Januari 2025

Advertorial DPRD Samarinda

Soal Aturan Menjual BBM Eceran, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Buka Suara

Jumat, 22 April 2022 20:19

WAWANCARA - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal/ Foto: poioknegeri.com

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Penjualan bahan bakar minyak (BBM) ecer di Samarinda jadi polemik di Masyarakat.

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal ikut memberikan komentar.

Menurut Joha sapaan akrabnya menyampaikan, sejauh ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan penjualan BBM di luar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Segala sesuatu yang belum diatur, artinya tak bisa dikatakan melanggar. Tapi kalau ada Perda yang mengatur bahwa Pertamini atau masyarakat yang jual bensin eceran itu harus punya izin, baru bisa dikatakan ilegal jika tidak ada izinnya," ucapnya, Jumat (22/4/2022).

Meski demikian, Politisi Partai Nasdem itu mengatakan tak ada masalah jika pemerintah kota ingin melakukan penertiban terhadap penjual BBM eceran.

Hanya saja, ia menegaskan langkah tersebut harus didasari aturan yang mengikat.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan