POJOKNEGERI.COM - Pemkot Samarinda, melalui Arif Surochman Plh Asisten I menjelaskan duduk persoalan perihal akuisisi aset lahan salah satu warga bernama Madjiarti di kawasan Tarmidi Samarinda.
Kepada awak media, Arif Surochman menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda memiliki dokumen sebagai dasar pengakusisian aset daerah tersebut, dan pelayangkan surat peringatan pun mencatat alamat yang jelas untuk dilakukan inventarisasi.
"Jadi langkah Pemkot sejatinya sudah melalui SOP yang benar, dan untuk mengamankannya dokumen juga sudah disampaikan. Jadi sekian tahun dikuasai, sekarang kita mau menginventarisasi aset Pemkot kembali untuk digunakan kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat," ucap Arif Surochman yang juga menjabat posisi definitif Kabag Pemerintahan.
Dikisahkan juga oleh Arif Surochman, dahulunya lahan yang dihuni Madjiarti itu berstatus tanah desa yang digunakan oleh kantor kelurahan setempat.
Perihal hibah yang diklaim sebagai dasar kepemilikan lahan oleh Madjiarti itu pun disanggah Arif Surochman. Sebab menurutnya, mekanisme hibah dilakukan oleh pejabat yang tidak lagi berkompeten pada tahun tersebut.
"Dalam hal ini lurah membuat surat hibah kepada yang bersangkutan (Madjiarti) sudah tidak lagi berkompeten dan tidak berstatus sebagai pejabat pada saat itu. Nanti bisa dicek di register suratnya," tegas Arif Surochman.
Tak berhenti sampai di situ, Arif Surochman juga menepis adanya upaya penggusuran paksa sebab surat peringatan telah dilayangkan secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Pertama kami layangkan surat itu pada 7 Januari 2022. Kemudian seminggu selanjutnya kami layangkan surat kedua pada 13 Januari dan terakhir pada 25 Januari dengan tenggat waktu mengosongkan lahan itu selama tiga bulan ke depan, yang mana jatuh temponya pada 23 April 2022," bebernya.
Bila waktu yang ditetapkan lahan tak juga dikosongkan, maka Pemkot Samarinda menegaskan tetap akan melakukan penertiban.