Tunjangan bagi PNS di Kemenkeu diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014. Di Perpres itu diatur bahwa untuk tunjangan terendah sebesar Rp 2.575.000.
Sementara tertinggi adalah Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27.
5. Kementerian Hukum dan HAM
Untuk jabatan paling rendah di Kementerian Hukum dan HAM yakni jabatan 3, tunjangan yang ada adalah Rp 2.211.000.
Kemudian untuk jabatan paling tinggi, kelas 17 yaitu sekretaris jenderal, tunjangannya adalah Rp 27.577.500.
(redaksi)