POJOKNEGERI.COM - Anggota DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, menilai Deddy Corbuzier, tak bisa lagi berbisnis setelah resmi menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto.
Menurut anggota Komisi Bidang Pertahanan DPR itu, Deddy Corbuzier kini memiliki kewajiban yang sama dengan prajurit TNI pada umumnya.
Selain dilarang berbisnis, Deddy Corbuzier juga tidak boleh terlibat politik praktis.
"Sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," kata Hasan, Senin (12/12), dilansir dari CNN Indonesia.
Selain itu, Deddy juga harus mengikuti kegiatan harian TNI lain.
Mulai dari masuk struktur organisasi, mengikuti apel pagi, mengikuti breafing atau rapat, hingga bekerja di kantor.
Dengan kesamaan status itu, Deddy kini juga terikat dengan peradilan militer jika ia melakukan pelanggaran.
Deddy tak bisa dijerat dengan hukum KUHP seperti warga sipil pada umumnya.