Dia terikat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Jadi, dia kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dia," katanya.
Selain beberapa kewajiban itu, dia juga mendapat hak yang sama dengan prajurit TNI pada umumnya.
Mulai dari gaji, tunjangan, dan perawatan.
Hasan menegaskan sejumlah dan kewajiban yeng didapat Deddy tak berbeda dengan prajurit lain, sebab Deddy secara resmi berstatus sebagai militer aktif.
"Kalau misalnya ada yang bicara misalnya dari jubir kemenhan. Oh, karena Deddy itu sudah menjadi duta, komponen cadangan. Begini, di militer nggak ada istilah duta," kata Hasan.
(redaksi)