Tak sebagaimana biasanya yang mencapai ribuan peserta dan simpatisan, Munas-Konbes kali ini dibatasi berjumlah 250 orang terdiri dari unsur kepengurusan PBNU; Mustasyar, Syuriyah, A’wan, Tanfidziyah, utusan Badan Otonom dan Lembaga serta delegasi dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia.
Menurut Juri Ardiantoro, pembahasan dan penetapan hasil-hasil dilakukan melalui beberapa sidang komisi dan Bahtsul Masail, antara lain komisi organisasi, komisi program, komisi rekomendasi, bahtsul masail qonuniyyah, bahtsul masail maudlu'iyyah, dan bahtsul masail waqi'iyyah.
Tiga isu hukum akan disoroti oleh Munas dan Konbes NU, yakni dalam forum bahtsul masa’il al-waqii'yyah di angkat tiga pembahasan yakni Hukum Gelatin, Daging Berbasis Sel, dan Cryptocurrency dalam Pandangan Fikih.
Kemudian, bahtsul masa’il al-maudhuiyyah akan mengangkat hal terkait Moderasi NU dalam Politik, Metode Istinbath Maqashidi, Pandangan Fikih Islam Tentang ODGJ.
Sementara, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, pajak karbon dalam Rancangan UU (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), serta RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dibahas Komisi Bahtsul Masail (forum pengkajian) Qanuniyah yang membahas topik terkait dengan perundang-undangan.
(redaksi)