Dari kedua aksinya itu, rupanya kediaman para korban dilengkapi dengan CCTV yang selanjutnya hal itu menjadi dasar laporan ke pihak kepolisian. Aparat pun akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (2/1/2024).
"Pelaku diamankan di rumahnya pada hari Selasa dan kemudian kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. ST juga merupakan residivis yang baru saja bebas pada bulan Agustus 2023," jelasnya.
Saat diinterogasi oleh penyidik, ST mengaku nekat melakukan pencurian untuk membeli sabu dan bermain judi slot.
"Iya, uang hasil curian saya gunakan untuk beli sabu, bermain judi slot, dan sisanya untuk beli motor," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
(tim redaksi)