"Putusan sudah berkekuatan hukum tetap" ujarnya.
Disebutnya, pihak-pihak terkait sesuai dengan berita acara yang ada, sebenarnya juga sudah diberikan peringatan untuk membongkar sendiri. Hal itu sesuai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, dalam peringatan yang diberikan tidak ada pembongkaran yang dilakukan, sehingga pembongkaran oleh aparat pun harus dilakukan.
Terkait denga teknis putusan dan lain-lain, Rakhmad mengarahkan untuk bisa langsung mengubungi pihak panitera.
"Langsung ke panitera ya," ujarnya.
(redaksi)