Owner Kepuhunan opi, Fauzan kepada awak medua menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tak mengetahui persoalan sengketa lahan di lokasi berdirinya kafe tersebut.
Ironisnya, dua kafe yang dihancurkan itu yaitu Kepuhunan Kopi dan Klinik Kafe, baru beroperasi selama dua bulan dengan bangunan yang semi permanen dari beton.
"Kami sebagai penyewa betul-betul tidak mengetahui soal sengketa lahan," ujar Fauzan.
Ia jelaskan, bahwa dalam proses berdirinya kafe itu, mereka menyewa lahan senilai Rp 60 juta/ tahun dan telah membayar selama dua tahun. Saat ini, mereka menunggu penjelasan dari pemilik lahan.
"Untuk kejelasan penyelesaiannya kami serahkan kepada pemilik lahan, kami tunggu info bagaimana kelanjutannya," ucapnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rakhmad Dwinanto, saat dihubungi pada Selasa (20/12/2022) malam, menjelaskan bahwa pembongkaran itu merupakan hasil akhir sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap yang telah dilakukan.