Deni berharap agar pembahasan terhadap Perda tersebut cepat selesai, sehingga kebutuhan terhadap kawasan TPU di Kota Samarinda dapat segera direalisasikan.
Melalui Perda tersebut juga, lanjutnya, nantinya semua agama tidak harus mencari makam khusus, tapi akan disediakan makam umum di seluruh kecamatan yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan agama seperti TPU yang terletak di Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara.
"Intinya akan kami godok dulu Perda-nya agar ada payung hukumnya, sehingga keinginan untuk bisa mewujudkan itu bisa secepatnya terealisasi," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)