Dari situlah, Polresta Samarinda mengetahui bahwa akun tersebut telah disalahgunakan oleh tersangka berinial SH (29) .
"Motifnya pelaku melakukan ini agar korban itu tidak fokus terhadap handphonenya yang telah hilang, jadi pelaku leluasa menguasai barang korban," ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, SH dikenakan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar, atau hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
(*)