"Kami tidak percaya begitu saja, kami akan terus memantau apakah surat edaran dari walikota telah disosialisasikan dengan baik,"ucapnya.
Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan monitoring dan patroli secara intensif untuk memastikan bahwa THM yang telah dikunjungi dan disosialisasikan patuh terhadap aturan.
"Jika ada yang melanggar, akan kami tegakkan sesuai dengan surat edaran yang berlaku," tegasnya.
Ia berharap agar warga dan pelaku usaha THM, rumah biliar, panti pijat, dan sejenisnya yang termasuk dalam surat edaran dari walikota dapat patuh dan mendukung kebijakan ini.
"Dengan adanya penutupan ini, diharapkan suasana Ramadan di Samarinda dapat berjalan dengan tenang dan khidmat,"tuturnya.
Sementara itu, Eka Iskandar Putra, Jendral Manager Celcius mengatakan bahwa tempatnya akan mulai ditutup sesuai dengan surat edaran yang berlaku.
"Kita hari ini sudah terima fisiknya yang sebelumnya kami terima dari WA, mulai besok kami tutup, 16 April baru buka. Selama tutup, digunakan untuk renovasi, dan seluruh staff libur total," ucapnya. (adv/diskominfo samarinda)