POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan puasa Ramadan mulai dari Jumat (8/3/2024).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci bagi umat Islam.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda turun tangan dalam melakukan sosialisasi ke 11 THM dan tempat karaoke.
Mereka menyerahkan surat edaran kepada manajer-manajer tempat tersebut.
Diantaranya THM dan tempat karaoke yang ada di Jalan P Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Mulawarman, Jalan Pelabuhan, Jalan Panglima Batur, dan Jalan Gatot Subroto.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Anis Siswantini, respons dari para manajer THM dan rumah biliar yang dikunjungi sangat positif.
"Alhamdulillah, responsnya positif. Mereka sudah terbiasa dengan kebijakan ini setiap tahun dan berkomitmen untuk patuh," ujar Anis, Kamis (7/3/2024).
Meski mendapat respons positif, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan.