POJOKNEGERI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan monitoring terhadap penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) di malam Idul Adha 1445 H.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Walikota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 yang mengatur ketentuan jam operasional THM dan THU, serta Keputusan Walikota Samarinda No. 400/095/HK-KS/III/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2024.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini mengungkapkan bahwa kegiatan monitoring yang dilakukan telah menunjukkan hasil yang memuaskan.
"Alhamdulillah, hasil monitoring hari ini bisa dikatakan 100% berhasil. Kurang lebih 35 tempat, baik yang skala kecil maupun besar, telah terpantau aman dan tutup sepenuhnya," ujar Anis pada Minggu (16/6/2024).
Menurut Anis, tidak ada pelanggaran yang terlihat pada saat pemantauan.
"Tak ada yang melanggar. Tempat yang ditemukan masih buka akan langsung ditutup oleh Satpol PP," ucapnya.