Penilaian lebih lanjut akan dilakukan pada bulan September hingga Oktober 2024, dimana KPK akan menentukan apakah salah satu atau kedua kota, yakni Samarinda dan Bontang, dapat ditetapkan sebagai kota percontohan antikorupsi.
“Mungkin memilih salah satu kota, atau bahkan keduanya. Namun, ada kemungkinan juga bahwa keduanya tidak ditetapkan sebagai kota percontohan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan kekagumannya atas nominasi tersebut. Menurutnya, pencapaian Samarinda dalam enam komponen yang ditetapkan KPK menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya pencegahan korupsi.
“Kami merasa sangat terkesan karena Samarinda terpilih sebagai salah satu nominasi kota percontohan antikorupsi bersama Bontang. Kami sudah mencapai enam komponen tersebut, namun kami tetap berkomitmen untuk meningkatkan daya kerja kami dalam pencegahan korupsi,” kata Andi Harun.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Samarinda untuk terus memperkuat integrasi pencegahan dan antikorupsi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan motivasi dan menjaga kota Samarinda sebagai pionir dalam pencegahan dan anti korupsi. Kami akan terus berupaya untuk berintegrasi dalam upaya pencegahan ini secara berkelanjutan,” ungkapnya.