POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sedang melakukan penilaian mendalam terhadap dua kota di Kalimantan Timur, yaitu Samarinda dan Bontang, untuk menentukan kelayakan sebagai kota percontohan antikorupsi pada tahun 2025.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kedua kota tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KPK dalam upaya memerangi korupsi secara lebih efektif di daerah tersebut.
Friesmount Wongso, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, mengungkapkan bahwa Samarinda adalah kota pertama yang mendapatkan perhatian dalam proses observasi ini. Menurutnya, antusiasme Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sangat terlihat.
“Kita lihat Pemerintah Kota Samarinda sudah antusias. Terlihat tadi tidak ada yang datang molor; semuanya tepat waktu. Ini menunjukkan bahwa mereka sudah siap menjadi kota percontohan antikorupsi,” ujar Friesmount di Ruang Mangkupalas Balai Kota Samarinda, pada Kamis, (8/8/2024).
Untuk menetapkan Samarinda sebagai kota percontohan, KPK memerlukan penilaian terhadap enam indikator utama. Indikator tersebut meliputi komponen tata laksana, kualitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, budaya kerja anti korupsi, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.
“Kita akan melihat pelayanan yang ada. Setelah kunjungan ini, kita akan mengevaluasi aspek-aspek yang sudah sesuai dan yang perlu diperbaiki,” jelasnya.