POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (18/1/2022) siang, DPR RI akhirnya melakukan pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) melalui rapat paripurna.
Pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang disetujui 8 fraksi, diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sementara Fraksi FKS menolak pengesahan tersebut.
"Kami mengucapkan rasa syukur bahwa undang-undang tentang ibu kota negara akhisnya bisa disahkan, di rapat paripurna," kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Pansus RUU IKN, saat konferensi pers usai paripurna, Selasa (18/1/2022).
Dengan disahkannya UU IKN ini, menjadi payung hukum dimulainya proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
Dilansir dari Kompas.com, di draf RUU IKN yang didapatkan, ada beberapa yang diatur.
Termasuk diantaranya adalah kedudukan dan kekhususan, serta bentuk, susunan, kewenangan, dan urusan pemerintahan IKN.
Di Pasal 5 UU itu menyebutkan bahwa IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
"Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Undang-undang ini," bunyi Pasal 5 Ayat (2) UU IKN.
Kemudian, di Pasal 8 UU itu menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.
Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.
"Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.
Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. "Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden," demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.
Calon Kepala Otorita
Presiden Joko Widodo pernah sampaikan sejumlah nama yang menjadi kandidat Kepala Otorita IKN yakni Basuki Tjahja Purnama, Bambang Brodjonegoro hingga Azwar Anas.
"Namanya kandidat [Kepala Otorita] memang banyak. Satu Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiono, empat Pak Azwar Anas. Cukup," ungkap Jokowi di Istana Negara, 2 Maret 2020 lalu.
Ahok saat ini masih aktif sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Sebelum menjabat sebagai Komisaris, Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2014-2017.
Sementara Bambang Brodjonegoro pernah menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi. Setelah melepas jabatan menteri, Bambang saat ini menjabat komisaris di sejumlah perusahaan seperti Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero), Komisaris Independen PT Astra Internasional Tbk (ASII) hingga Komisaris Independen PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Sedangkan Azwar Anas latar belakangnya pernah menjadi Bupati Kabupaten Banyuwangi.
(redaksi)