POJOKNEGERI.COM - Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka enggan bicara banyak seputar peluang adik bungsunya, Kaesang Pangarep untuk maju di ajang Pilkada Jakarta 2024.
Terlebih setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan syarat usia maju kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Gibran mengatakan agar hal itu ditanyakan langsung kepada Kaesang.
Terkait wacana pencalonan Kaesang di ajang Pilkada Jakarta, putra sulung Presiden Joko Widodo ini menyerahkan sepenuhnya kepada suami Erina Gudono itu.
“Keputusannya di Kaesang ya, untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman Kaesang,” ucap Gibran.
Gibran juga dimintai tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang mengubah ketentuan syarat usia dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan calon.