"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami," kata Gde Antara.
Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Dia menyatakan pada prinsipnya penarikan SPI merupakan sesuatu yang sah, juga berlaku di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.
"Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU," ujarnya.
Gde Antara juga mengatakan pungutan SPI di Universitas Udayana memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor dan dirinya akan membuktikan dalam tahap selanjutnya.
(redaksi)