POJOKNEGERI.COM - Respon diberikan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gde Antara.
Ia memberikan respon terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru.
Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Unud tersebut tidak ditahan.
"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ucap Gde Antara usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin (13/3) seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Rektor Unud tersebut diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Gde Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA.
Rektor kampus pelat merah itu datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan ditemani beberapa orang tim kuasa hukum. Dia mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.